Menaker Belum Putuskan Aturan WFH Karyawan Swasta di DKI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum buru-buru menerbitkan surat edaran pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta di DKI Jakarta. Hal ini sebagai respons polusi udara yang semakin parah.
"Kita masih mendiskusikan, kita belum sampai pada kesimpulan, belum sampai apakah itu imbauannya menteri, atau imbauannya swasta sendiri, atau nanti pemerintah provinsi. Tapi saya kira memang itu masalah yg harus kita atasi. Pilihannya kan di antaranya WFH, kita terus diskusikan," ungkap Ida saat ditemui di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ida menambahkan sampai saat ini pihaknya masih mendiskusikan hal ini baik dengan pelaku usaha, serikat pekerja, hingga Pemerintah Provinsi. Dia juga mencermati kondisi bahwa polusi udara di Jakarta semakin memburuk.
"Kita belum sampai pada apakah mengimbau dalam bentuk surat, tapi itu menjadi wacana yg terus kita diskusikan. Tapi harus dicarikan jalan keluar memang, jalan keluar bagaimana polusi ini tidak semakin buruk," imbuhnya.
Nantinya pemerintah akan memutuskan tentunya dengan melihat kondisi terkini. Seperti sebelumnya, Kemnaker juga mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan WFH bagi karyawan yang berada di zona merah Covid-19.
"Jika memang itu kan tentu mana pekerjaan yang bisa di WFH-kan mana yang tidak, kita belum sampai situ. Itu menjadi diskusi yang harus kita matangkan," tegasnya.
(wur/wur)