Catat! DPD Usulkan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
16 August 2023 12:00
5 Usulan DPR RI, Termasuk Dukung MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara (CNBC Indonesia TV)
Foto: Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Hal itu diusulkan LaNyalla saat memberikan pidato dalam Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).



Dalam pidatonya, dia mengatakan, DPD RI telah menerima secara langsung aspirasi terkait perlunya bangsa ini melakukan kaji ulang atas sistem bernegara yang diterapkan saat ini. Aspirasi tersebut datang dari sejumlah elemen bangsa baik dari kalangan tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan, para purnawirawan TNI dan Polri, raja dan sultan Nusantara, hingga akademisi dan mahasiswa.

"Semua aspirasi tersebut terdokumentasikan dengan baik di DPD RI," ujar LaNyalla.

Oleh karena itu, menurut dia, DPD RI melalui Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023, DPD RI secara kelembagaan memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa dan negara ini, agar kita kembali menjalankan dan menerapkan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.

LaNyalla mengatakan, penyempurnaan dan penguatan perlu dilakukan, untuk menjawab adanya anggapan bahwa sistem rumusan para pendiri bangsa Indonesia identik dengan sistem era Orde Baru. Padahal faktanya, sistem tersebut belum pernah kita terapkan secara benar, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru.

"Sehingga penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan sebagai sebuah ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktek yang tidak sempurna di masa lalu," kata LaNyalla.

LaNyalla lantas membacakan petikan keputusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 terkait hal tersebut secara utuh:

"Dengan menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi. Di mana materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI."

Lebih lanjut, LaNyalla mengatakan, DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok.

Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

Kedua; Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai.

Ketiga; Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

Keempat; Memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Kelima; Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," ujar LaNyalla.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Wapres Hamzah Haz Turut Hadiri Sidang Tahunan MPR RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular