Polusi Udara Jakarta

PNS Boleh WFH (Lagi), Tapi Ingat Aturan Mainnya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 August 2023 09:20
Sejumlah karyawan melihat gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Senin, (14/8). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membebaskan pejabat pembina kepegawaian atau menteri kembali menerapkan kerja fleksibel atau flexible working bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, ini karena sudah ada pengaturan hari, jam, dan lokasi kerja bagi para PNS yang ditetapkan oleh PPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

"Itu fleksibel waktu jam kerja saat WFH karena sudah diatur dalam Perpres 21 yang mengatur bisa fleksibel ASN. Jadi diatur saja sama pejabat pembina kepegawaiannya," kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/8/2023).

Averrouce menekankan, sebetulnya Kementerian PANRB juga mendukung langkah seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan komitmennya dalam menerapkan WFH bagi para pegawainya seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi kemarin. Khususnya karena merespons kualitas udara buruk di Jakarta.

"Jadi kalau dalam konteks DKI Jakarta untuk lingkungan kita support, jadi enggak perlu kita atur detail karena ada kok acuan aturannya yang tadi, di sisi tertentu sesuai konteks wilayah juga misal ada event untuk ASEAN juga dibolehkan WFH," ungkap Averrouce.

Kendati begitu, ia mengingatkan Perpres 21/2023 juga mengamanatkan supaya para PNS yang kerjaannya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap harus diatur jam kerja dan tempat kerjanya tidak mengganggu layanan publik. Misalnya, seperti sekolah, rumah sakit, hingga pemadam kebakaran.

"Jadi enggak ada larangan WFH, boleh aja kok sekarang. Tapi kita imbau tetap layanannya ke masyarakat yang utama terjaga tapi kan mereka juga sudah terbiasa dengan masa pandemi ya banyak pelajaran di instansi-instansi yang punya pelayanan mengatur dengan baik jam kerja dan hari kerja," tutur Averrouce.

Sebagai informasi, kemarin saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tengah membicarakan usulan penerapan hybrid working untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah Jakarta. Pemda DKI Jakarta yang bakal menerapkan hal ini pertama kali.

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home (WFH), mungkin saya nggak tahu nanti dari kesepakatan rapat terbatas ini apakah 75% - 25% atau angka lain," kata Jokowi saat membuka rapat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan di PNS DKI Jakarta yang bakal menerapkan hal ini lebih dulu WFH. Meski berapa banyak masih harus diputuskan rapat lanjutan bersama Presiden Joko Widodo.

"Ini sebentar lagi (kita lakukan) sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mudah-mudahan September ini bisa langsung jalankan," kata Heru saat dikonfirmasi.

Nantinya pegawai yang bersentuhan dengan masyarakat atau yang melakukan pelayanan publik masih wajib untuk ke kantor. Sedangkan yang tidak dalam pelayanan seperti perencanaan dan lainnya bisa memberlakukan Work From Home (WFH).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS di Instansi Ini Bisa WFH 100% pada 16-17 April, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular