Raja Yordania Sahkan UU Kejam, Salah Ketik Bisa Dipenjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Raja Yordania, Abdullah II telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) kejahatan dunia maya atau cyber crime. UU baru ini akan menindak postingan atau unggahan di internet yang dianggap berbahaya bagi persatuan nasional. Sebelumnya, RUU telah diperingatkan oleh anggota parlemen oposisi dan kelompok hak asasi manusia.
Melansir Al Jazeera, Raja Abdullah II memberikan persetujuannya pada hari Sabtu (12/8/2023) dengan RUU yang sekarang dijadwalkan sebagai undang-undang dan mulai berlaku satu bulan setelah diterbitkan.
Dengan berlakunya Undang-undang tersebut, postingan online tertentu dapat dihukum penjara dan denda. Adapun ciri-ciri postingan yang akan dilarang dalam UU ini merupakan postingan yang dianggap mempromosikan, menghasut, membantu asusila, menunjukkan penghinaan terhadap agama, atau merusak persatuan nasional.
RUU tersebut juga akan menargetkan mereka yang mempublikasikan nama atau gambar petugas polisi secara online, termasuk melarang metode tertentu untuk penggunaan anonimitas online.
Undang-Undang 'kejam'
Sebelum pemungutan suara parlemen, 14 kelompok HAM, termasuk Human Rights Watch mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa undang-undang itu "kejam."
"Ketentuan yang tidak jelas membuka pintu bagi eksekutif Yordania untuk menghukum individu karena menggunakan hak kebebasan berekspresi mereka, memaksa hakim untuk menghukum warga negara dalam banyak kasus," katanya.
Amerika Serikat, sekutu utama dan donor terbesar Yordania, juga mengkritik undang-undang tersebut.
Yordanian sebelumnya juga telah mengambil tindakan keras terkait kebebasan berekspresi, termasuk pemblokiran media sosial. Pada bulan Desember, aplikasi TikTok diblokir setelah pengguna membagikan video live protes pekerja.
Human Rights Watch mengatakan dalam laporan tahun 2022 pihak berwenang semakin menargetkan pengunjuk rasa dan jurnalis dalam kampanye sistematis untuk memadamkan oposisi damai dan membungkam suara-suara kritis.
(hsy/hsy)