Gerak Cepat! Aturan Ini Selamatkan Honorer dari PHK Massal
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap honorer sekalipun tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dihapus pada November 2023. Hal ini akan dituangkan pada Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya dikutip dari situs Kementerian PANRB, Jumat (11/8/2023)
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelas Alex.
RUU ASN kini tengah melalui proses uji publik dengan melibatkan sederet universitas ternama di Indonesia. Selanjutnya akan ada pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Universitas Sam Ratulangi menjadi lokasi terakhir digelarnya uji publik RUU ASN. Sebelumnya telah digelar uji publik RUU ASN di Kota Semarang dan Kota Padang. Revisi UU ASN mendapat dukungan dari berbagai akademisi dan perwakilan perguruan tinggi di Indonesia.
Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian Berty Alexander Sompie menilai, revisi UU ASN penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Ia berharap uji publik yang digelar Kementerian PANRB dapat memberikan suatu konsep tentang birokrasi optimal, andal, dan profesional yang memiliki sense of belonging dan sense of responsibility dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah. Serta tentunya memberikan kepastian status kepegawaian, kepastian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kesejahteraan ASN.
Pada uji publik RUU ASN di Unsrat, sejumlah akademisi dari berbagai latar belakang ilmu memberikan masukan terkait tujuh kluster pembahasan yang berkaitan dengan perbaikan manajemen SDM aparatur.
"Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah melibatkan akademisi, perwakilan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam revisi UU ASN ini," kata Oktovian.
(mij/mij)