Tunggu Waktu, Pengusaha Batu Bara Kena Iuran Tambahan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 10/08/2023 19:25 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mengenakan tambahan iuran batu bara tinggal menunggu waktu. Pasalnya, kebijakan yang mengatur iuran ekspor batu bara, termasuk lembaga pengelolanya atau bakal disebut Mitra Instansi Pengelola (MIP), sudah hampir rampung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini koordinasi yang dilakukan antara kementerian untuk kebijakan terbaru ini sudah hampir rampung. Dadan menyebutkan saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan pendapat antarkementerian.

"Ini kan dikoordinasikannya di Kemenko Marves sedang dibahas di situ, sudah dekat sih. Dalam pemahaman saya kemarin ikut rapatnya, hari Senin itu ya. Itu sudah hampir tidak masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).


Dia mengatakan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sudah selesai dibahas.

"Mekanismenya, pengaturan seperti apa, kemudian penerapan royalti seperti apa," tambahnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap terakhir pembahasan.

"Ya sudah tahap terakhir lah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA (Harga Batu Bara Acuan). Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mestinya sudah nggak ada lagi karena kan royalti dan PPN sudah beres terakhir kan itu," ujar Irwandy.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa skema pungut salur iuran batu bara ini dilakukan untuk saling membantu, terutama bagi perusahaan tambang guna menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga internasional/ pasar.

Namun demikian, skema pungut salur dana kompensasi batu bara ini rupanya terganjal dengan isu PPN. Padahal, menurut Arifin, transaksi dana kompensasi tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak. Pasalnya, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual belinya.

"Kan harganya harus harga DMO, nah kan sekarang yang lain jualnya harga normal, mereka sebetulnya saling mengisi aja, ya jadi tarik salur. Kita bilang bahwa kalau prinsip tarik salur, gak ada PPN. Karena PPN sudah ada di sebelumnya. Kan di dalam proses penjualan ada PPN-nya," jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/3/2023).

Oleh sebab itu, saat ini Arifin tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama Kementerian Keuangan. Dengan harapan, isu yang mengganjal mengenai PPN ini dapat segera teratasi.

"Lagi kita matengin supaya pengertiannya sama," kata Arifin.

Adapun sesuai rencana, lembaga yang memungut iuran batu bara ini langsung dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 1 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Dana Himbara