Eks Dirjen Minerba Ridwan Resmi Tersangka, ESDM Buka Suara..
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara perihal ditetapkannya Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kemeterian ESDM, Ridwan Djamaluddin oleh Kejaksaan Agung Kejagung) RI.
Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan apa yang terjadi yakni kasus korupsi di Blok Mandiodo tersebut.
Agung mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang akan dijalankan. "Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghromati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Adapun, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pelayanan dalam perizinan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan memperbaiki sistem khususnya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem, dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, tak hanya Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menetapkan inisial HJ sebagai tersangka di kasus korupsi yang sama. HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Adapun kronologi dan peran Ridwan dalam kasus korupsi ini diantaranya sebagai berikut:
Pertama, Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamaluddin memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Kedua, akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
Ketiga, Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
(pgr/pgr)