Aksi Terbaru Jokowi Bikin Pengusaha Timah RI Teriak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengaku keberatan atas kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.
Sekjen AETI Jabin Sufianto cukup kaget dengan adanya kebijakan wajib parkir DHE ini di dalam negeri. Pasalnya, hal tersebut berpotensi mengganggu cash flow perusahaan.
"Di satu sisi menghadapi persiapan untuk hilirisasi. Tiba-tiba ada aturan DHE dimana kami diambil 30%, nah itu kan cash flow kami terganggu karena bagaimana kami bisa melakukan studi atau menekunkan untuk program penemuan cadangan baru dan lain lain kalau memang cash flow kami aja 30% sudah diambil," kata Jabin dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (10/8/2023).
Di sisi lain, Jabin mengatakan bahwa margin para pengusaha timah sejatinya juga tidak pernah mencapai 30%. Sehingga apabila dipaksa untuk memarkirkan DHE ke dalam negeri, maka kata-kata hilirisasi menurutnya harus dibenahi.
"Karena untuk timah kami sudah 99,9% jadi sudah hilir. Jadi kami sudah industrialisasi, kan sudah masuk ke industrialisasi itu. jadi kami ingin menyampaikan bahwa kata katanya itu perlu tepat dahulu dan bahkan pertama tama dibilang masih mentah dan lain lain itu tidak," tambahnya.
Seperti diketahui, peraturan anyar yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya yakni PP No.1 tahun 2019, tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Peraturan ini mengamanatkan supaya DHE SDA yang disimpan eksportir minimal US$ 250 ribu di sistem keuangan domestik paling singkat berjangka waktu tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus SDA.
Plh Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno sebelumnya juga mengaku keberatan atas peraturan yang berlaku efektif pada 1 Agustus 2023 itu.
Dia menilai, PP anyar tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 1999 perihal lalu lintas devisa bebas. Menurutnya, PP 36/2023 itu akan mengganggu likuiditas dunia usaha yang sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang.
"BI menganut Undang-Undang Lalu Lintas Lintas Devisa Bebas, sehingga penahan DHE tidak sesuai dengan aturan di atas, akan membuat mengganggu likuiditas pada dunia usaha," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/7/2023).
Djoko mengatakan bahwa para pengusaha khususnya pengusaha pertambangan sektor mineral dan batu bara (minerba) mengkhawatirkan apabila nantinya DHE tersebut disimpan dalam sistem perbankan dalam negeri, maka tidak bisa mencukupi kebutuhan atas valuta asing.
Hal itu dikarenakan penyimpanan DHE dalam negeri bisa memungkinkan pemerintah menggunakan cadangan itu untuk membayar utang pemerintah.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Panggil Menteri Bahas DHE, Ada Sektor Baru Masuk Radar
