Eks Dirjen Minerba Ridwan Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara terkait penahanan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan ini terkait perkara di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.
"Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM," tutur Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (09/08/2023).
Dia menyebut, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
"Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun," jelasnya.
"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan ya, demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung Kejagung pada pukul 17.53 WIB, Rabu (09/08/2023), dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan diborgol.
Ridwan keluar dengan dikawal oleh 2 petugas Kejagung.
(wia)