Audit Pajak Bakal Full Online, Gimana Nasib Pegawai DJP?

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Rabu, 09/08/2023 16:55 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan pelayanan dan audit pajak tidak akan lagi dilakukan secara manual ke depannya. Hal ini dimungkinkan dengan adanya core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan itu juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. Sistem ini direncanakan akan berjalan sepenuhnya pada 1 Mei 2024.


"Kalau proses audit sekarang masih ada manual, kalau nanti online. Semua bisa terekam," paparnya, Rabu (9/8/2023).

Ada 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Dengan adanya sistem core tax yang canggih dan minim intervensi manusia ini, bagaimana nasib pegawai pajak Kemenkeu?

Iwan mengungkapkan jumlah auditor pajak hingga saat ini masih berkurang. Di Indonesia, jumlah auditor masih sekitar 20% dari pegawai pajak.

"Sekarang sudah naik, sekitar 25% sampai 30%," ujar Iwan. Dengan adanya core tax, pegawai pajak di sisi pelayanan akan berkurang sehingga SDM yang tadinya memegang pelayanan bisa dipindahkan menjadi auditor.

"Saya tidak bilang kurang. Harusnya cukup...jadi orang-orang yang tadinya pegang administrasi, bisa di-shifting menjadi auditor atau analis," katanya.

Namun, Iwan mengingkatkan tidak semua sistem audit harus dikerjakan. Jika sudah terselesaikan di sistem, tidak perlu lagi interaksi tatap muka atau offline. Dengan demikian dia berharap jumlah pegawai pajak akan mencukupi ke depannya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru