
Eks Mendag M Lutfi di Kasus Migor, Kejagung Ungkap Clue-nya

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Rabu (9/8/2023) Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan bocoran bahwa pemanggilan M Lutfi hari ini merupakan bukan yang pertama kalinya. Dia menuturkan, M Lutfi sudah beberapa kali diperiksa pada perkara lain di lima terpidana sebelumnya.
"Jadi cluenya, beliau sudah diperiksa beberapa kali di perkara lain, di lima terpidana sebelumnya," kata Ketut saat Konferensi Pers di Gedung Bunder Jampidsus, Jakarta.
Adapun untuk pemanggilannya, Ketut menyampaikan pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua M Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
"Sudah berapa kali datang ke Kejaksaan, dan ini untuk 3 tersangka korporasi. Hari ini pemanggilan kedua," tuturnya.
Namun demikian, Ketut enggan menyampaikan apa substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Terkait substansi, katanya, akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan saat pemeriksaan selesai dilakukan.
"Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, sampai dengan pukul 14.25 WIB pemeriksaan saksi M Lutfi masih berlangsung. Untuk diketahui, M Lutfi tiba di Kejagung sekitar pukul 08.53 WIB. M Lutfi tiba mengenakan pakaian bercorak batik berwarna biru. Dia juga terlihat membawa tas berukuran sedang berwarna hitam.
M Lutfi sempat melambaikan tangannya sembari tersenyum kepada awak media. Setelah itu, M Lutfi langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, pada Senin (24/7/2023) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Dan sebelum pemanggilan saksi AH, Kejagung juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
![]() Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi, penuhi panggilan kedua oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Ist) |
Kronologi Dugaan Korupsi Migor
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.
Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini.
"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
