SPT Pajak Anti-Ribet

Sistem Pajak Canggih Kemenkeu Beroperasi Pasca Pemilu 2024

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
08 August 2023 07:25
Infografis, Lapor Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT, Ada Sistem Core Tax
Foto: Infografis/ Lapor SPT Tahunan / Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan akan mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, core tax system, pada 1 Mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

"So far 1 Mei 2024. Karena 1 Mei 2024 PPh Badan sudah masuk. Soalnya PPh Badan agak sedikit njelimet," kata Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/8/2023).

Faktor kedua, lanjutnya, implementasi core tax system per 1 Mei 2024 dilakukan dalam rangka menghindari noise atau kebisingan di masa Pemilu 2024 yang jatuh di bulan Februari.

Saat ini, Iwan menuturkan pihaknya masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

"Modulnya dites, ada yang kurang dibenerin. Sekarang baru per modul. Mulai dites apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment," paparnya.

Setelah fase enrichment atau pengayaan, barulah masuk ke system integrated testing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambungkan 21 modul yang sudah diuji sebelumnya.

Iwan memastikan fase ini juga memerlukan waktu yang lama. Ke-21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Selain itu, core tax system akan memuat interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti pemerintah daerah, BKPM, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PJAP dan lainnya.

Lantas, apa manfaat Core Tax System bagi wajib pajak?

Jika nantinya resmi berlaku, para wajib pajak tak lagi perlu ribet mengisi dan menghitung SPT Tahunan-nya, sebab data-datanya sudah disajikan oleh DJP (prepopulated).

Iwan menuturkan wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi, mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.

Jika ada kesalahan, Iwan mengatakan wajib pajak tinggal menghubungi kantor pajak.

Prepopulated SPT ini akan tersedia dalam core tax system. Adapun data prepopulated ini a.l. bukti potong dari perusahaan, PEB, bea cukai dan lainnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SPT 2024 Terisi Otomatis, DJP Tarik Data Pajak dari Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular