
Pemerintah Jawab Penolakan Batas Harga Impor E-Commerce
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan berencana melarang penjualan barang impor dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit di marketplace. Namun kebijakan tersebut rupanya ditolak oleh para pengusaha E-Commerce.
Terkait hal tersebut, Tubagus Fiki Chikara Satari Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif menuturkan pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi UMKM secara jangka panjang. Pasalnya, industri lokal dinilai tergerus karena barang-barang impor dengan harga tak wajar. Meski begitu, Fiki mengatakan jika pemerintah akan segera berkomunikasi dengan para pengusaha E-commerce untuk mencari solusi bersama.
Saksikan selengkapnya dialog Dina Gurning dengan Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Tubagus Fiki Chikara Satari dan Sekjen DPP ALFI Akbar Djohan di Pogram Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (03/08/2023)
-
1.
-
2.
-
3.