OIKN Kantongi HPL, Investor Siap Bangun Mall, RS & Hotel

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Jumat, 04/08/2023 10:55 WIB
Foto: Dok. Biro Pers Kementerian PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe menuturkan bahwa pihaknya telah menerima tiga sertifikat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Jumat (4/8/2023).

Dhony menuturkan dengan adanya sertifikat HPL ini, akselerasi keterlibatan pembangunan oleh pelaku usaha yang membangun IKN tanpa keterlibatan APBN akan bisa dilaksanakan dengan cepat.

"Barangnya sudah di tangan kita gitu, kita tinggal bisa mengakselerasi," ujar Dhony dalam Konsultasi Publik III: Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).


Tiga sertifikat tersebut memiliki luas 34.000 hektar bidang tanah. Nantinya, area ini akan dibangun sekolah, rumah sakit, mall, hingga hotel. Sebagai catatan, Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara status tanah di IKN.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Janji Bangun 1 Juta Rumah, Investor Qatar Bakal Datang ke RI