Internasional

Gonjang-ganjing Israel, Cegah Negara Menuju Kediktatoran

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 03/08/2023 20:30 WIB
Foto: Para pengunjuk rasa berkumpul di dekat penghalang polisi selama demonstrasi menentang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan perombakan peradilan pemerintah koalisi nasionalisnya, di Yerusalem 24 Juli 2023. (REUTERS/RONEN ZVULUN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Israel mulai mendengar serangkaian banding terhadap reformasi yudisial yang dilakukan oleh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan koalisi agama-nasionalisnya pada Kamis (3/8/2023).

Ini terjadi setelah pemerintah sayap kanan Israel yang ultra-religius berhasil meloloskan bagian penting dari perombakan yudisial koalisi pada Juli lalu, tujuh bulan setelah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

RUU yang bertujuan mengekang kekuasaan Mahkamah Agung di negara itu menerima suara akhir 64-0 di parlemen Israel atau Knesset.


"Bentrokan Antar Cabang Pemerintahan - Ujian Pertama," demikian tajuk utama harian Israel Hayom dalam menanggapi peristiwa ini.

Melihat hal ini, gerakan banding untuk Pemerintahan Berkualitas di Israel berpendapat bahwa undang-undang Maret merupakan transisi lain menuju kediktatoran.

"Ini menetapkan preseden baru yang berbahaya (di mana) orang yang memiliki jabatan perdana menteri dapat mengubah pengaturan konstitusional senyaman mungkin mengingat mayoritas yang harus dia tangani," menurut mereka, seperti dikutip Reuters.

Pada 12 September, untuk pertama kalinya di Israel, seluruh 15 hakim akan bersidang untuk mendengar banding terhadap amendemen undang-undang dasar lainnya, yang membatasi kekuasaan Mahkamah Agung.

Undang-undang tersebut, yang diratifikasi pada 24 Juli, menghapus standar peninjauan kewajaran yang merupakan salah satu alat pengadilan untuk membatalkan keputusan pemerintah. Para pengkritik amandemen tersebut khawatir hal itu akan mendorong korupsi tingkat tinggi.

"Ada keinginan di sini untuk menciptakan kediktatoran yudisial," kata Menteri Luar Negeri Eli Cohen kepada penyiar publik Kan.

Amandemen ketidakmampuan dan kewajaran adalah bagian dari undang-undang dasar yang sejauh ini tidak dibatalkan oleh pengadilan. Netanyahu telah menyuarakan harapan bahwa itu tidak akan dilakukan sekarang, dan tidak jelas apakah dia akan mematuhi keputusan seperti itu.

Sebelumnya, Netanyahu diadili dalam tiga kasus korupsi. Ini semakin memicu kekhawatiran di dalam dan luar negeri akan kesehatan demokrasi Israel. Namun dirinya menyangkal melakukan kesalahan dan mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Sementara amandemen pada Maret terhadap undang-undang dasar kuasi-konstitusional merupakan kondisi terbatas di mana seorang PM dapat dianggap tidak layak atau tidak mampu, dan diberhentikan dari jabatannya. Para pemohon, yang didukung oleh jaksa agung Netanyahu sendiri, menginginkan itu dibatalkan.

Kasus yang disidangkan oleh tiga hakim ini mengadu Mahkamah Agung melawan Knesset. Pendukung Netanyahu mengajukan banding pada Kamis, dan yang lainnya dijadwalkan untuk bulan depan.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video Netanyahu: Perang Akan Berakhir Jika Ayatullah Khomeini Terbunuh