
RI Belum Bisa Melawan Uni Eropa di WTO, AS Biang Keroknya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka-bukaan perihal Uni Eropa yang tidak terima Indonesia mengajukan banding gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kekalahan gugatan pada Oktober 2022 terkait larangan ekspor bijih nikel.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Hasibuan menegaskan bahwa Uni Eropa seharusnya menghormati Indonesia terkait putusan RI untuk mengajukan banding gugatan di WTO.
Sebab, banding gugatan menjadi hak panel yang aturannya resmi ada di WTO. Namun, pembentukan panel banding gugatan Indonesia di WTO juga masih belum terlaksana lantaran keputusan Amerika Serikat (AS).
"EU tidak suka kita banding. Mereka anggap keputusan pertama itu kita harus patuhi. Tapi kan gak bisa, kita diberi hak untuk panel banding. Kalau belum terbentuk panel banding bukan salah kita dong. Amerika tutup panel banding karena mereka tuntut reformasi besar-besaran," kata Bara beberapa waktu yang lalu.
Apalagi, menurutnya Indonesia pernah memiliki peran dan posisi besar di level multinasional. Misalnya seperti menjadi chairman dalam forum G20.
Indonesia, tambahnya, dalam forum tersebut memiliki andil keterlibatan yang baik, hingga memiliki leverage yang besar sebagai negara emerging economy.
Dengan begitu, pihaknya di Kemendag yakin Indonesia bisa melawan negara negara besar seperti anggota Uni Eropa, apalagi dalam sengketa di WTO. "Asia itu sebagai kekuatan atau rising power yang luar biasa. Indonesia memiliki populasi besar ke-4 di dunia , itu juga harus diperhitungkan," jelasnya.
Pihaknya sendiri di Kemendag mengaku juga terus melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan komoditi lokal di pasar luar negeri, seperti mengajukan keberatan UU EUDR di forum multilateral, hingga mencari dukungan negara-negara yang juga terdampak kebijakan tersebut.
"Kami di Kemendag siap lakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk dengan WTO, kita cari jalan paling tepat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa pada bulan Juli 2023 kemarin meluncurkan kebijakan Enforcement Regulation. Kebijakan itu merupakan suatu konsultasi dari stakeholders baik pemerintahan di negara-negara Eropa maupun industri pengguna bijih nikel dari Indonesia.
Jika kebijakan Indonesia terbukti membuat kerugian Industri di Eropa, maka Uni Eropa akan melakukan kebijakan 'balasan'. Salah satunya memberikan bea masuk terhadap barang-barang dari Indonesia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Bisa Keok! Ini 'Senjata Perang' RI Melawan di WTO