
Ramai Mafia LPG Oplosan, Anak Buah Jokowi Siapkan Jurus Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya lonjakan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) tak menutup kemungkinan karena dipicu adanya "mafia" LPG oplosan.
Oleh karena itu, pemerintah menyebut tak segan untuk menindak tegas bila ternyata di lapangan terbukti ada kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya akan betul-betul mengawasi perilaku pengoplosan gas "melon" di Indonesia.
"Ini jadi perhatian kami bahwa apa sebetulnya terjadi di lapangan, kenapa non PSO (Public Service Obligation) turun, apa ada switch? Faktanya, ada beberapa oplosan. Pemerintah sedang betul-betul mengawasi hal ini dan ada solusi coba dilakukan," jelasnya dalam acara Konferensi Pers 'Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran', secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan. Terlebih, harga LPG subsidi 3 kg saat ini masih jauh lebih murah dibandingkan harga LPG non subsidi 12 kg. LPG 3 kg pun masih dijual terbuka, sehingga siapapun bebas membelinya. Padahal, LPG 3 kg ini seharusnya ditujukan hanya untuk warga miskin.
"Tentu pemerintah di depan kita akan memetakan konsumen berhak mendapatkan LPG PSO," tegasnya.
Tutuka mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Pertamina sebagai badan usaha penyalur LPG "melon" agar memperluas pengawasan hingga ke tangan konsumen dari selama ini hanya sampai tingkat pangkalan.
"Jadi pertama, kami menganggap Pertamina saat ini memang secara ruang lingkup bertanggung jawab sampai pangkalan, kami minta ada tugas tambahan bisa sampai konsumen," tandasnya.
Di lain sisi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan, pihaknya kan terus melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kg bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI, dan juga Pertamina agar LPG bersubsidi itu bisa tersalurkan tepat sasaran.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat," bebernya dalam kesempatan yang sama.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Diperluas, Sudah 48 Kota/Kabupaten