1.075 Usaha Hilir Migas Terancam Dicabut, Ini Pemicunya..

pgr, CNBC Indonesia
03 August 2023 20:10
Pekerja melakukan pengisian BBM ke dalam Truk di Terminal Pertamina, Pelumpang, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja melakukan pengisian BBM ke dalam Truk di Terminal Pertamina, Pelumpang, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

"Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur," papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap, dikutip dari website resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (3/8/2023).

Maompang Harahap menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.

"Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha," tegas Maompang.

Pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Adapun, ini daftar Badan Usaha Hilir Migas (Komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan) yang tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan pelaporan kegiatan usahanya sejak Izin Usaha diterbitkan:

https://bit.ly/LaporBUPengolahanBBM

https://bit.ly/LaporBUSimpanBBM

https://bit.ly/LaporBUAngkutBBM

https://bit.ly/LaporBUNiagaBBM


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Detik-detik KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular