Kabar Baik! PNS Naik Pangkat Makin Mudah Mulai 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, periode usulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) akan ditambah dari semula dua kali dalam setahun menjadi enam kali setiap tahun.
Kebijakan ini dirilis dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beberapa waktu lalu. Aturan baru ini terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini adalah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Aturan yang akan mulai berlaku Januari 2024 ini dijamin lebih baik dibandingkan sebelumnya. BKN menetapkan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan ada perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
"PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak," ungkapnya, dikutip Selasa (1/8/2023).
Iswinarto mengingatkan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
(haa/haa)