PNS Deg-degan Tunggu Tanggal 16 Agustus, Ada Apa Nih?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 July 2023 07:50
Presiden Jokowi Lantik Perwira TNI dan Polri Tahun 2023, Halaman Istana Merdeka, (26/7/2023). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Jokowi Lantik Perwira TNI dan Polri Tahun 2023, Halaman Istana Merdeka, (26/7/2023). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) tengah harap-harap cemas menanti pengumuman kenaikan gaji yang akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Setelah hampir empat tahun tidak mengalami penyesuaian, sinyal kali ini kenaikan gaji kali ini telah dibagikan oleh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keduanya tengah menggodok rencana kenaikan gaji ASN. Hal ini merupakan bagian dari instruksi Presiden.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Senin (30/7/2023).

Dalam kesempatan terpisah, Anas menegaskan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas.

Tak hanya kabar gembira bagi PNS, Anas juga telah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Namun, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas. Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Diumumkan Jokowi! Ini Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular