UMR Jepang Mau Naik Jadi 1.002 Yen, Gimana Negara Maju Lain?
Jakarta, CNBC Indonesia - Panel Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada Jumat (28/7/2023) mengusulkan adanya kenaikan upah minimum per jam pada tahun fiskal ini sekitar 4,3% ke 1002 yen atau sekitar US$ 7,20.
Rata-rata upah minimum per jam saat ini diketahui berada di 961 yen atau setara US$ 6,90. Tokyo menjadi yang paling tinggi di 1072 yen, sementara yang terendah ada di Aomori, Akita, Ehime, Kochi, Saga, Nagasaki, Kumamoto, Miyazaki, Kagoshima, dan Okinawa 853 yen.
Membandingkan dengan negara maju lain, Jepang terbilang memiliki upah minimum relatif lebih kecil. Seperti di United Kingdom rata-rata upah per jam nya mencapai 10,42 Pounds atau setara US$ 13,50. Posisi kedua ada Jerman sebesar 12 euros atau sekitar US$ 13,32, kemudian Prancis menyusul sebesar 11,07 euros atau setara US$ 12,78. Dilanjutkan Korea Selatan sekitar 9.620 won atau setara US$ 7,56 per jam, dan terakhir Amerika Serikat sebesar US$ 7,25 setiap satu jamnya.
Tingkat upah minimum biasanya akan ditetapkan oleh masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi panel. Apabila disetujui, kenaikan tersebut akan jadi yang paling besar pernah diusulkan dan pertama kalinya upah minimum rata-rata per jam negeri bunga Sakura berada di atas 1000 yen .
Panel Kementerian Tenaga Kerja Jepang menyetujui untuk menaikkan patokan tersebut supaya siklus pembayaran lebih sehat di tengah kenaikan harga barang dan jasa. Usulan kenaikan upah minimum ini sebenarnya sudah santer terdengar sejak 2015 dan kemungkinan besar akan disepakati tahun ini.
Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida juga menekankan pentingnya mencapai tonggak sejarah tersebut di tahun ini. Kishida mengungkapkan pada Maret lalu "Kami melihat rekor kenaikan upah minimum tahun lalu, tetapi saya berharap panel upah minimum yang terdiri dari pemerintah, tenaga kerja, dan manajemen akan melakukan diskusi menyeluruh untuk kemungkinan mencapai rata-rata nasional 1000 yen".
CNBC INDONESIA RESEARCH
research@cnbcindonesia.com
(tsn/tsn)