Lawan Singapura, BI Obral Bunga Biar Dolar Balik Kampung
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia siap bersaing dengan Singapura untuk mendapatkan dolar eksportir dalam negeri. Seperti diketahui, banyak eksportir dan pengusaha Indonesia yang menyimpan DHE-nya di Negeri Jiran tersebut.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang akan membawa pulang dolar para eksportir ke Tanah Air.
Aturan ini akan mewajibkan dolar eksportir untuk ditahan di sistem keuangan dalam negeri hingga minimal 3 bulan. Selain itu, tidak hanya ditempatkan dalam rekening khusus DHE atau escrow account, eksportir kini memiliki opsi untuk menempatkan uangnya di instrumen BI, kredit deposito valas atau promissory note, serta swap dan re-swap.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan BI akan memberikan bunga yang kompetitif bagi penempatan deposito valas perbankan dan promisory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"BI menyediakan term deposit, bunganya kompetitif, bunganya akan di-review bulan per bulan, waktu ke waktu" tegas Perry, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Bunga BI, kata Perry, dijamin kompetitif dengan bunga deposito valas di luar negeri.
BI pun menjanjikan bunga sekitar 5,51% bagi TD valas US$ 10 juta yang ditempatkan dalam waktu 3 bulan kepada perbankan. Dalam hal ini, perbankan hanya akan mendapatkan fee saja sebesar 0,125% dan perbankan akan memberikan bunga 5,385%.
Bunga 5,385% ini sudah pasti lebih besar dibandingkan suku bunga deposito valas di Singapura. Saat ini, bunga deposito valas tenor satu, tiga dan enam bulan di Singapura rata-rata sekitar 4,95% hingga 5.05%. Sementara itu, bunga deposito valas tenor 12 bulan tertinggi sekitar 4,66%.
Dengan demikian, Indonesia sudah siap membawa pulang dolar eksportir kembali ke Tanah Air.
(haa/haa)