Kok Bisa Ada Maladministrasi Tanah IKN? Ombudsman Bilang Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 27/07/2023 16:25 WIB
Foto: Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan latar belakang dibalik terjadinya maladministrasi tanah di IKN. Hal itu bermula setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama kali mengumumkan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 26 Agustus 2019 lalu.

Setelah itu ada beberapa hal yang dilakukan oleh beberapa instansi pemerintahan dalam meminimalisir adanya praktik mafia tanah yaitu dengan mengeluarkan berbagai surat edaran (SE).

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, hal tersebut pertama kali dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara yang menerbitkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengendalian transaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah.


"Intinya di dalamnya Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dan atau peralihan hak atas tanah di daerah tersebut. Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapatkan persetujuan," kata Dadan saat Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Kemudian yang kedua, lanjutnya, pada sekitar 14 Februari 2022 Ombudsman RI juga menemukan ada Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

"Dimana intinya disana Bupati dan Wali Kota tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan pemerintah," jelasnya.

"Kemudian Camat, PPAT, Lurah, dan Kepala Desa tidak membuat, mengesahkan akta atau surat keterangan yang dimaksudkan melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak," imbuhnya.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur juga menerbitkan surat nomor HP.01.03/205-64/II/2022 tertanggal 8 Februari 2023. Di mana surat edaran tersebut kantor pertanahan (kantah) Penajam Paser Utara dan Kantah Kutai Kartanegara untuk tidak melayani dan melakukan pencatatan jual-beli atau peralihan hak dan PPJB.

Foto: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melaksanakan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, total kontrak yang diperoleh WIKA Group di IKN mencapai Rp3,48 triliun. (Dok. Wika)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melaksanakan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, total kontrak yang diperoleh WIKA Group di IKN mencapai Rp3,48 triliun. (Dok. Wika)

"PPAT dan notaris untuk tidak melakukan pembuatan AJB dan PPJB di daerah Delineasi IKN tanpa izin pemerintah Otorita," lanjutnya.

Kemudian, Dirjen PHPT ATR/BPN turut menerbitkan surat edaran nomor 3/SE-400.HL.02/II/2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah ibu kota negara, yang kira-kira ruang lingkup SE tersebut menerbitkan hak atas tanah, perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah, dan penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

"Jadi, Lurah dan Kades dilarang menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN dan di luar delineasi IKN harus mendapatkan rekomendasi dari kantah. Jadi ini ada perluasan regulasi oleh surat edaran dari peraturan yang sebelumnya," kata Dadan.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan Pertanahan tanah di ibukota negara itu ada pasal 21 ayat 1 bahwa seluruh bidang tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan hak peralihan yang sejak ditetapkan IKN, berarti ini yang setelah penetapan IKN harus mendapat persetujuan Otorita IKN. Jadi perpres nya itu. Oleh karena itu kita memilih ada silang regulasi yang tidak sama, dari sana lah yang membuat adanya pelayanan yang terganggu di masyarakat," jelasnya.

Untuk memeriksa laporan-laporan tersebut, lanjut Dadan, Ombudsman melakukan investigasi di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Pihaknya telah mengunjungi 17 lokasi yang diantaranya 2 Kantor Pertanahan, 6 Kecamatan, 4 Kelurahan Desa, dan 5 OPD dengan kurun waktu sekitar bulan Juni 2022 sampai awal tahun 2023.

"Adapun temuan-temuan yang kami dapatkan, yaitu layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di desa dan di Kantor Pertanahan. Jadi ada terhentinya layanan. Kemudian, terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian pelayanan, baik pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan kepemilikan tanah," paparnya.

"Kemudian temuan lain, adanya penghentian penerbitan surat keterangan penguasaan dan pemilikan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah," lanjut dia.

Dadan mengatakan, memang tujuan dari regulasi diterbitkannya SE awalnya ditujukan untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya praktik mafia tanah. Namun di sisi lain, karena masyarakat yang memiliki tanah juga dihentikan pelayanannya, mereka menjadi tidak terlindungi.

"Justru yang mau dilindungi malah jadi tidak terlindungi. Makanya kita harus cermat betul terkait regulasi ini batasannya seperti apa," tuturnya.

Sementara itu, Dadan menyampaikan bahwa ada temuan lainnya dari hasil investigasi yang telah pihaknya lakukan, yaitu terdapat 11 aset pemerintah daerah dari Penajam Paser Utara yang statusnya itu ter moratorium dalam pendaftaran tanah pertama kalinya, karena ada di kawasan IKN. Padahal, itu juga udah jelas-jelas aset milik Pemerintah Daerah tapi tidak bisa terlegalisasi.

"Kemudian, karena yang perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat," tutur dia.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia