Ombudsman Bongkar Maladministrasi Tata Kelola Tanah IKN

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 July 2023 13:32
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI menyatakan bahwa memang telah terbukti terjadi maladministrasi pada satu penerbitan surat keterangan atau penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tadi kita sudah melaksanakan serah terima laporan akhir hasil pemeriksaan untuk dugaan maladministrasi mengenai penghentian layanan pertanahan di dalam dan di luar daerah delineasi IKN, berkaitan dengan surat edaran kementerian ATR/BPN," kata Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dadan menyampaikan, dari hasil investigasi tersebut juga ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

"(Hal itu) akibat dari terbitnya surat edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ombudsman sampai kepada memberikan tindakan korektif, dimana untuk tindakan korektifnya akan diberikan kepada semua pihak, baik untuk Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, sampai dengan Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara.

Tindakan korektif yang pertama, kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah ibu kota negara dengan mengacu kepada perundang-undangan yang lebih tinggi, undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 65 tahun 2020.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melaksanakan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, total kontrak yang diperoleh WIKA Group di IKN mencapai Rp3,48 triliun. (Dok. Wika)Foto: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melaksanakan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, total kontrak yang diperoleh WIKA Group di IKN mencapai Rp3,48 triliun. (Dok. Wika)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melaksanakan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, total kontrak yang diperoleh WIKA Group di IKN mencapai Rp3,48 triliun. (Dok. Wika)

"Setelah mencabut surat edaran itu kemudian menerbitkan surat edaran yang baru, yang materi muatannya terbatas pada pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN, dengan mengacu kepada perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang 3 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 65 tahun 2020," kata Dadan.

Kemudian tindakan korektif untuk kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, agar melanjutkan tahapan dan atau menerbitkan hak atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali, termasuk didalamnya redistribusi tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan layanan permohonan reguler yang tertunda prosesnya, yang disebabkan adanya surat edaran tersebut.

Kemudian tindakan korektif yang kedua, bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi dan atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah, sehingga terwujud akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah.

"Jadi ini untuk tanah-tanah yang dari awal sudah dimiliki oleh masyarakat. Jadi bukan dalam konteks peralihan jual beli dan sebagainya, ini untuk melegalisasi," jelasnya.

Tindakan korektif yang ketiga, agar Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantah Kutai Kartanegara, dan Kantah Penajam Paser Utara tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pemohon yang berada di luar delineasi IKN.

"Kenapa? ya karena sebelumnya kan yang di dalam maupun luar, karena sama-sama satu Kecamatan, padahal tidak termasuk di wilayah delineasi atau sama-sama di kelurahan yang sama padahal tidak di dalam delineasi juga tidak diberikan layanan. Nah ini kan sudah meluas, karenanya memang yang diluar delineasi itu agar tetap dilayani," ujarnya.

Selanjutnya, tindakan korektif untuk Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara agar menyusun regulasi atau peraturan teknis mengenai penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah guna mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada peralihan hak atas tanah di daerah delineasi IKN.

Tindakan korektif kedua untuk Gubernur dan Bupati, agar menginstruksikan kepada pemerintah Kecamatan dan atau pemerintah Desa untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

"Jadi dilakukan verifikasi untuk mereka yang memohon surat keterangan, bukan untuk melegalisasi peralihan hak," tutur dia.

Dan tindakan korektif yang terakhir, agar Gubernur dan Bupati agar bersama dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan identifikasi dan atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah, sehingga terwujudnya akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kok Bisa Ada Maladministrasi Tanah IKN? Ombudsman Bilang Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular