Jelang Jokowi Tahan DHE, Pengusaha Diam-Diam Merapat!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 July 2023 12:10
Sejumlah alat berat menggangkat kontainer berisi daging kerbau beku asal India di New Priok Container Terminal One (NPCTI), Jakarta Utara, Selasa, 12/4. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah alat berat menggangkat kontainer berisi daging kerbau beku asal India di New Priok Container Terminal One (NPCTI), Jakarta Utara, Selasa, 12/4. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo merilis ketentuan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.

Salah satu ketentuan yang paling mencolok adalah kewajiban menyimpan DHE SDA pada rekening khusus paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu atau paling singkat tiga bulan.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha keberatan dengan rilisnya aturan baru tersebut karena bisa menyulitkan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya.

"Kemarin kita sudah kumpul dengan beberapa Asosiasi, karena aturan ini baru dan efektif berlaku 31 Juli jadi banyak yang nggak siap, termasuk kewajiban menyimpan minimal 30% DHE SDA karena bisa menurunkan aktivitas produksi," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/7/23).

Pada saat yang sama Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggelar rapat kabinet terbatas dengan beberapa menteri terkait dengan aturan devisa hasil ekspor (DHE). Ada sinyal sektor baru akan dikenakan dalam regulasi tersebut.

Menurun Iwan, aktivitas produksi terjadi karena pelaku usaha berpotensi kesulitan dalam cashflow. Pasalnya, belum ada kesiapan secara matang ketika aturan ini tiba-tiba keluar.

"Karena sudah ada yang terikat perjanjian dengan pembeli luar, tapi ketika aturan ini berlaku terkena cashflow-nya jadi bisa terganggu. Sehingga ujung-ujungnya malah menurunkan daya saing ekspor kita," kata Iwantono.

Lewat aturan baru ini, eksportir dapat melakukan penempatan dana pada rekening khusus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-sebelumnya hanya di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA pada rekening khusus tersebut diwajibkan terhadap eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau ekuivalennya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Simpan DHE di Dalam Negeri Belum Manjur, Ini Buktinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular