Anggaran PUPR Disuntik Triliunan Buat Proyek Bandara VVIP IKN

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 26/07/2023 17:58 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melanjutkan kunjungan kerja dengan meninjau dimulainya penanganan jalan daerah di Provinsi Bengkulu, Jumat (21/7/2023). Ruas jalan rusak yang ditinjau yaitu Jalan Kerkap-Tanjung Agung Palik-Gunung Selan-Girimulya di Desa Gardu, Kabupaten Bengkulu Utara. (Biro Pers PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024 mendatang meningkat jadi Rp 138,39 triliun dari usulan pagu sebelumnya Rp 128 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penambahan anggaran itu diantaranya untuk sejumlah proyek termasuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

"Rp 138,39 triliun. Tadinya kan Rp 128 triliun yang kemarin. Hari ini diputuskan Rp 138,39 triliun untuk tambahan-tambahan IKN seperti Airport VVIP, infrastruktur prioritas, pasar-pasar yang beliau kunker (kunjungan kerja) itu loh sekitar 32 pasar. Terus renovasi 22 stadion," kata Basuki usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan terkait APBN 2024, Rabu (26/7/2023).

Basuki mengatakan fokus anggaran tetap pada pembangunan infrastruktur, namun karena ada tambahan untuk mendorong pembangunan di IKN maka diputuskan untuk ditambah. Selain itu juga ada program pembangunan direktif yang baru dari Presiden seperti renovasi pasar dan stadion.


Lalu, Kementerian PUPR juga harus membangun 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni di Papua, Nabire, Sorong dan Merauke. Di mana akan dibangun kantor gubernur, akses bandara, perumahan ASN.

"Ada Rp 3 triliun untuk DOB baru, programnya ada RP 11 triliun, cuma tahun ini setengahnya dulu sisanya Rp 8 triliun tahun depan," katanya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (7/6/2023), Kementerian PUPR mengajukan anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp 128,15 triliun.

Hal ini diputuskan berdasarkan SB Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 dan Menteri Keuangan Nomor S-287/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS