Tegas! Luhut: Limbah Nikel Tidak Diizinkan Dibuang ke Laut
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan pembuangan limbah ke laut (deep-sea tailing) untuk hasil proses dari smelter nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Luhut menyebut, Indonesia hanya mengizinkan pembuangan limbah pada wadah khusus pembuangan limbah atau bendungan limbah, penumpukan kering, atau kombinasi keduanya.
Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan karena isu utama dalam smelter HPAL adalah terkait pengelolaan limbah.
"Kami tidak mengizinkan pembuangan limbah nikel ke laut, kami melakukannya di bawah tanah, karena kami percaya dengan teknologi. Teknologi sekarang bisa kawal ini semua, jadi tidak perlu penggalian di bawah laut (untuk limbah)," ungkapnya pada cara 'Nickel Conference 2023' CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (25/07/2023).
Luhut menjabarkan, pembuangan limbah ke laut (deep-sea tailing) kurang ramah lingkungan atau kurang berkelanjutan, tapi memang tidak mahal. Namun buruknya, lanjutnya, mekanisme pembuangan limbah ini masih kontroversial di publik, tapi dipilih oleh perusahaan smelter seperti di Papua Nugini.
Lebih ramah lingkungan dari itu, menurutnya ada skema pembuangan limbah di bendungan atau tempat tertentu (tailing dams). Skema ini lebih mahal dibandingkan deep-sea tailing. Tapi ini membutuhkan pengkajian lebih dalam terkait lokasinya karena ini akan dibuang dalam waktu panjang.
Adapun skema lainnya yang lebih aman dan berkelanjutan yaitu tempat penyimpanan limbah, di mana limbah akan dipadatkan terlebih dahulu. Risikonya akan lebih mudah dikelola. Beberapa perusahaan smelter telah menggunakan skema pembuangan limbah ini.
Kemudian, skema yang paling mahal, namun paling ramah lingkungan yaitu dry stacking. Skema ini mengurangi risiko dan dampak langsung pada lingkungan.
(wia)