
Tok! Israel Sahkan RUU Reformasi Peradilan, Negara 'Terbelah'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sayap kanan Israel yang ultra-religius kini berhasil meloloskan bagian penting dari perombakan yudisial koalisi, tujuh bulan setelah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
RUU yang bertujuan mengekang kekuasaan Mahkamah Agung di negara itu menerima suara akhir 64-0 di parlemen Israel atau Knesset pada Senin (24/7/2023).
Setiap anggota koalisi sayap kanan memberikan suara mendukung, sementara anggota parlemen oposisi meninggalkan pleno Knesset sebagai protes. Mereka juga meneriakkan kata "Memalukan!" saat mereka pergi.
"Kami telah mengambil langkah pertama dalam proses bersejarah memperbaiki sistem peradilan negara," kata menteri kehakiman, Yariv Lavin, kepala arsitek perubahan dan sekutu dekat Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, seperti dikutip The Guardian.
Pada pidato Senin malam, Netanyahu menggambarkan RUU itu sebagai tindakan demokratis yang diperlukan, yang akan mengembalikan keseimbangan antara cabang-cabang pemerintahan.
Netanyahu menyerukan dialog baru dengan oposisi dan memohon persatuan nasional. Saat dia berbicara, tayangan TV Israel menunjukkan meriam air polisi yang menyemprotkan kerumunan pengunjuk rasa, saat demonstrasi terkait RUU tersebut berlanjut hingga larut malam.
Polisi mengatakan mereka menangkap seorang pengemudi yang menabrak sekelompok pengunjuk rasa di Israel tengah, melukai tiga orang.
Komisaris polisi, Kobi Shabtai, mengatakan pada Senin malam bahwa pasukannya disiapkan untuk para demonstran yang mencoba masuk ke parlemen.
Jalan-jalan di sekitar gedung parlemen di Yerusalem dipenuhi oleh sekitar 20.000 pengunjuk rasa yang mengibarkan bendera biru dan putih. Ada teriakan saat berita hasil pemungutan suara terdengar: "Kami tidak akan pernah menyerah!".
"Saya di sini karena benar-benar ada perubahan negatif yang terjadi dan mereka harus dihentikan. Pemerintah tidak memperhatikan rakyat... Saya pikir ini akan menjadi kacau dan penuh kekerasan," kata Shoshana, seorang pengunjuk rasa berusia 67 tahun.
Hal yang sama juga disampaikan Shiri, seorang pengunjuk rasa berusia 36 tahun. "Saya tidak tahu apakah saya dapat memproses apa yang baru saja terjadi... Saya takut akan masa depan saya. Saya pikir kita tidak punya pilihan selain menyerang dan melawan," katanya.
RUU yang didorong oleh koalisi nasionalis-agama Netanyahu untuk mengubah sistem peradilan telah menyebabkan protes yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini disebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan demokrasi Israel di antara sekutu Barat, dan menghancurkan perekonomian.
Jika disahkan sebagaimana adanya, RUU itu akan mengekang kekuasaan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, menteri, dan pejabat terpilih dengan memutuskannya secara tidak masuk akal.
Bagi para kritikus, pengawasan Mahkamah Agung membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkannya akan menghilangkan bagian penting dari pemeriksaan dan keseimbangan demokrasi Israel.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Israel Chaos Terancam Perang Saudara, Ini Kronologi-Sebabnya
