
VIDEO
Simak! Ini Nafkah Wajib Diberikan Pasca Perceraian
CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
24 July 2023 20:50
Jakarta, CNBC Indonesia -Berdasarkan kompilasi hukum islam atau KHI dalam pasal 80 ayat 2 dan ayat 4, suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Hal ini tidak putus bahkan setelah perceraian terjadi.
Selengkapnya dalam program Investime CNBC Indonesia (Senin, 24/07/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.