
The East Tower Disita, Segini Utang Besan Setnov ke Negara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus memburu obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Kepada yang sengaja mangkir, Satgas BLBI mengambil langkah untuk penyitaan aset.
Sasaran teranyar adalah obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Setiawan merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara)
Aset yang disita adalah tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Aset-aset ini disita per hari ini, Senin (24/7/2023).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra.
"Berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2 , dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," kata Rionald dikutip dari siaran pers, Senin.
Ia juga menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh "Pihak yang Memperoleh Hak" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," tegas Rionald.
Penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Dalam proses penyitaan, dihadiri oleh Rionald Silaban sendiri dan turut didampingi Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu juga ada Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, dan Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Turut serta juga Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim.
AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya juga menghadiri, bersama AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Rofii Edy Purnomo selaku Kepala KPKNL Jakarta I, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ucap Rionald.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utang Tommy Soeharto ke Negara Tembus Rp2,61 T, Kok Bisa?