Kantor Sri Mulyani Ingatkan Freeport Soal Smelter, Ini Isinya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 July 2023 17:05
Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)
Foto: Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menginginkan percepatan pembangunan smelter tembaga, termasuk milik PT Freeport Indonesia.

Ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023. Askolani menegaskan, melalui beleid itu, tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.

"Jadi pemerintah mengharapkan penyelesaian smelter itu yang tertunda dari harusnya Juni-Juli ini kita selesaikan. Kita dapat mengupayakan kalau bisa diselesaikan akhir 2023," tegas Askolani saat konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/7/2023).

Selain itu, ia melanjutkan, penetapan aturan tarif BK ini juga sudah mengakomodir usulan Freeport untuk mendapat perpanjangan ekspor konsentrat tembaga sampai Mei 2024. Namun, ia mengingatkan, lapisan tarifnya bakal makin tinggi.

"Tapi kalau kemudian sesuai usulan dari Freeport mereka minta excuse sampai April-Mei maka pemerintah buat lapisan BK yang lebih tinggi. Tentunya perbedaan lapisan BK ini diharapkan pemerintah penyelesaian smelter ini bisa dipercepat," ujar Askolani.

"Kalau bisa 2023 itu yang diupayakan, tapi kalau sampai tertunda ke 2024, April, maka pengenaan BK nya juga dikenakan dengan tarif lebih tinggi dari 2023," tuturnya.

Berdasarkan dokumen PMK 71/2023 yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023), saat ini pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap yakni:

- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.

- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan

- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni dibebaskan tarif bea keluar, jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Adapun besaran tarif yang ditetapkan pemerintah lewat PMK 71/2023 dihitung berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Dengan besaran tarif bea keluar naik secara bertahap.

Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai dengan 31 Desember 2023:

- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III

- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.

- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III

- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janggal & Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Rahmady Effendi Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular