Airlangga Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kronologinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Ia memenuhi panggilan Kejagung, setelah sebelumnya pekan lalu tak hadir pada 18 Juli 2023.
Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Pantauan CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kejaksaan Agung pukul 8.37 WIB dengan mengenakan batik.
Ia tiba di Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dengan no polisi B 2585 SJI.
Saat ditemui awak media, Airlangga tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan koruspi tersebut.
Airlangga terlihat hanya melambaikan tangan, dan mengacungkan jempol, dan mengucapkan selamat pagi kepada rekan-rekan wartawan.
Pada hari Selasa (18/7/2023) lalu, Kejaksaan Agung RI sempat memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Kronologi Dugaan Korupsi Migor Hingga Kejagung Panggil Airlangga
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.
Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.
"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).
Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemeendag).
(hoi/hoi)[Gambas:Video CNBC]