
Tak Terima Aksi Jokowi, Eropa Bersiap Serang Balik RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa kini tengah mempersiapkan "senjata" baru di tengah aksi banding yang dilakukan Pemerintah Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Seperti diketahui, aksi banding RI ini terkait kekalahan pada gugatan pertama di WTO atas gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel pada 2020 lalu. Pada Oktober 2022 lalu Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan pertama oleh Uni Eropa tersebut. Lalu, pada Desember 2022 Indonesia mengajukan banding atas kekalahan pertama tersebut.
Terbaru, Uni Eropa meluncurkan konsultasi Enforcement Regulation. Jika Enforcement Regulation disepakati oleh negara-negara Uni Eropa, maka akan ada kebijakan baru dari Uni Eropa yang bisa memperumit ekspor barang dari Indonesia, di antaranya adalah pengenaan bea masuk.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, Enforcement Regulation ini merupakan mekanisme di internal Uni Eropa untuk melihat kerugian dari suatu kebijakan yang diambil oleh negara lain di luar Uni Eropa, namun berdampak pada negara-negara Uni Eropa.
Dengan Enforcement Regulation ini, lanjutnya, Uni Eropa bisa menilai kerugian yang dialami negara-negara Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel, yang diterapkan Indonesia.
"Jadi mereka gunakan Enforcement Regulation, ini suatu mekanisme internal Uni Eropa. Jadi untuk melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain di luar Uni Eropa yang ada dampaknya kepada Uni Eropa. Jadi dengan Enforcement Regulation ini mereka bisa menilai kerugian," jelas Bara kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (18/7/2023).
Uni Eropa pun berkonsultasi dengan sejumlah pihak pemangku kepentingan terkait, termasuk swasta, untuk melakukan penilaian dampak dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang sudah diterapkan Indonesia.
"Misalnya, apakah dengan kebijakan tertentu itu ada kerugian yang dialami oleh negara-negara anggota Uni Eropa dan mereka berkonsultasi dengan pihak-pihak dengan stakeholders dari pihak swasta dan lainnya," imbuhnya.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Bara, Uni Eropa bisa menambil suatu upaya untuk mengambil tindakan dalam membalas kebijakan pelarangan ekspor nikel dari Indonesia.
"Jadi mereka mengambil ini sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan ekspor kita. Jadi kan memang pada tahap pertama keputusan WTO itu tidak menguntungkan Indonesia. Kita dianggap menyalahi beberapa provisi dari WTO, tapi kan Indonesia juga sudah memutuskan untuk mengajukan banding," tandasnya.
Bahkan, lanjutnya, Uni Eropa bisa saja mengenakan bea masuk pada barang-barang Indonesia.
"Jadi (melalui Enforcement Regulation) mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation/balasan tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini," ungkap Bara.
"Jadi mereka mengambil ini sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan larangan ekspor kita," tandasnya.
Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Enforcement Regulation dalam kasus ini.
Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
"Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya, dikutip Jumat (14/7/2023).
"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Berlalu, Banding RI ke WTO Soal Nikel Terganjal AS!