Gelapkan Pajak Rp1,5 M, Pengusaha Asal Sumut Ditangkap DJP!

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
20 July 2023 16:35
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian berhasil meringkus pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penggelapan pajak. Pelaku berinisial SM tersebut merugikan negara Rp1.548.542.189.

Berdasarkan siaran pers DJP yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2023), SM ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Hal tersebut dilakukan Tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014.

Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direktur Perusahaan Gelapkan Pajak, DJP: Negara Dirugikan Rp63 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular