Jokowi Rilis Aturan DHE, Sektor Manufaktur Kok Ga Masuk?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken aturan mengenai ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2023. PP tersebut nantinya akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Sayangnya, beberapa pihak mengatakan bahwa PP ini tidak mencantumkan eksportir manufaktur sebagai kelompok yang wajib mengikuti aturan di atas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sektor-sektor yang wajib mengikuti aturan ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Regulasi PMK yang tentukan sektornya mana saja dan juga dari BI itu sedang digodok dan dalam waktu singkat kami akan diumumkan bersama," papar Airlangga Hartarto, Senin (20/7/2023).
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebelumnya mengungkapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) akan mengatur mengenai komoditas apa saja yang DHE-nya akan diretensi di dalam negeri, sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menetapkan aturan sanksi.
Sementara itu, BI akan mengeluarkan empat macam peraturan dan OJK akan menerbitkan Surat Edaran untuk perbankan.
"Lengkap sudah. Paling akhir minggu ini nanti kita konpers," paparnya.
(haa/haa)