
Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp144 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pendapatan iuran BPJS Kesehatan naik pada 2022 menjadi Rp 144,04 triliun, dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 143,32 triliun.
Terdiri dari iuran yang diperoleh dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 59,9 triliun dan mayoritas berasal dari iuran non PBI sebesar Rp 80,3 triliun. Iuran PBI berasal dari APBN Rp 46 triliun dan APBD Rp 13,9 triliun.
"Rp 144,04 triliun dari mana uangnya? Itu 2022 dari PBI Rp 59,9 triliun dari non PBI bukan orang miskin sekitar Rp 80,3 triliun, jadi banyaknya dari orang bukan miskin," tegas Ghufron saat Public Expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (18/7/2023).
Dari sisi jumlah peserta, ia menekankan, juga telah mengalami kenaikan. Pada 2022 total peserta BPJS Kesehatan mencapai 248,77 juta orang sedangkan pada 2021 sebanyak 235,71 juta. Jumlah pada 2022 setara 90,34% dari total penduduk Indonesia 275,36 juta
Sementara itu, untuk realisasi hingga 1 Juli 2023, ia mengatakan, sebetulnya juga telah mengalami peningkatan signifikan, yaitu mencapai 258,32 juta orang. Jumlah kepesertaan ini menurutnya hanya diperoleh dalam waktu 10 tahun, mengungguli Korea Selatan yang 12 tahun, bahkan Jerman yang 127 tahun.
"Jadi beda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC). Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9 ribuan," tuturnya.
Peningkatan jumlah peserta JKN ini menurut Ghufron juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. Pada 2022, kerja sama BPJS dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) 23.730 dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) 2.963.
Jumlah kerja sama dengan FKTP ini naik dari catatan pada 2021 sebanyak 23.608 dan FKTRL 2.810. Menurut Ghufron, semakin banyaknya fasilitas kesehatan yang mau bekerja sama dengan BPJS seiring dengan kemampuan pembayaran BPJS yang cepat terhadap tagihan, sehingga kini tak lagi punya utang ke RS.
"Rata-rata pembayaran klaim itu tidak terlalu lama karena 12,3 hari kerja dan untuk RS 14,07 hari. Banyak orang enggak tahu kita enggak punya utang ke RS. Dulu banyak sekali sehingga pengaruhi pelayanan, sekarang enggak punya, kecil yang masih proses klaim tapi secara riil kita enggak punya utang," tutur Ghufron.
"Kalau ada yang merasa bisa lapor diklaim segera kami proses," tegasnya.
Dari sisi beban jaminan pelayanan kesehatan, pada 2022 juga tercatat naik menjadi Rp 113,47 triliun dari catatan pada tahun lalu Rp 90,33 triliun. Terdiri dari beban layanan promotif preventif Rp 490 miliar, rawat jalan tingkat pertama Rp 14,95 triliun, rawat inap tingkat pertama Rp 1,08 triliun, rawat jalan tingkat lanjutan Rp 34,57 triliun, dan rawat inap tingkat lanjutan Rp 62,39 triliun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025