Garis Kemiskinan Naik, 'Gaji' Rp550.458 Masuk Kategori Miskin
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa garis kemiskinan yang menjadi dasar penentuan penduduk miskin di Tanah Air mengalami kenaikan pada Maret 2023 sebesar 2,78% menjadi Rp 550.458 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan ini dibandingkan Maret 2022, terjadi kenaikan sebesar 8,90%. Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Sementara itu, penduduk dikategorikan miskin jika mereka memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Sekretariat Utama BPS Atqo Mardiyanto mengungkapkan garis kemiskinan pada pedesaan tercatat sebesar Rp 525.005 per kapita per bulan, naik dari Rp 513.170 per kapita per bulan pada September 2022.
Sementara itu, di perkotaan, garis kemiskinan sebesar Rp 569.299 per kapita per bulan pada September, naik dari Rp 552.349 per kapita per bulan.
Maka komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp408.522 per kapita per bulan atau 74,21% dari total garis kemiskinan nasional di atas. Sementara itu, Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 141.936 per kapita per bulan atau 25,79%.
Sebagai catatan, Atqo menjelaskan bahwa pada Maret 2023, komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun di perdesaan, pada umumnya hampir sama. Dari sisi makanan, beras dan rokok masih menjadi penyumbang terbesar.
"Beras masih memberi sumbangan terbesar, yakni sebesar 19,35% di perkotaan dan 23,73 persen di perdesaan," paparnya.
Lebih lanjut, rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap garis kemiskinan (12,14% di perkotaan dan 11,34% di perdesaan). Komoditas lainnya adalah daging ayam ras (4,53% di perkotaan dan 2,93% di perdesaan), telur ayam ras (4,22% di perkotaan dan 3,34% di perdesaan), mie instan (2,56% di perkotaan dan 2,24% di perdesaan), gula pasir (1,69% di perkotaan dan 2,35% di perdesaan), dan seterusnya.
(haa/haa)