Jokowi Teken Aturan, Tunjangan Sekretaris IKN Capai Rp98 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 14/07/2023 12:43 WIB
Foto: Ilustrasi IKN (Ilham Restu/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menetapkan tunjangan kinerja untuk pejabat di Otorita Ibu Kota Nusantara untuk jabatan sekretaris hingga direktur/kepala biro.



Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diundangkan (12/7/2023).

Dalam beleid itu sekretaris, deputi, kepala unit, serta direktur, mendapatkan hak keuangan tiap bulan berupa, gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Tunjangan itu diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Juga fasilitas lainnya yang didapat berupa fasilitas perjalanan dinas, jaminan sosial, fasilitas perumahan, dan fasilitas transportasi, serta fasilitas lainnya, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit, direktur Otorita IKN diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan," tulis Pasal 4, dikutip Jumat (14/7/2023).

Adapun besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan yang didapat sebesar :

1. Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris Rp 98.152.220
2. kelas Jabatan 16 atau Deputi Rp 82.814.888
3. Kelas Jabatan 15 atau Kepala Unit Rp 67.480.566
4. Kelas Jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Rp 62.762.646

Pemberian hak keuangan dan fasilitas itu akan dihentikan apabila sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, direktur/kepala biro OIKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi