Ditagih Biaya QRIS oleh Pedagang Saat Jajan, Ini Jawabnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi QRIS sejak 1 Juli 2023 tak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) baru saja memberlakukan tarif atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
Seperti namanya, biaya ini dikenakan terhadap penyedia jasa pembayaran alias pedagang. Artinya konsumen tidak harus menerima beban tersebut ataupun lebih besar dari yang seharusnya.
Lalu bagaimana sikap konsumen jika pedagang membebankan biaya QRIS?
Konsumen bisa menolak hal tersebut, mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Di mana tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
"Kalau misalnya ada hal-hal yang sifatnya terbukti melakukan penganggaran maka Bank Indonesia bisa telfon 131," ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono dalam bincang bersama media, Rabu (12/7/2023)
Dicky memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat melalui satuan kerja. Maka dari masyarakat tidak perlu khawatir laporan pengaduan tersebut akan sia-sia.
"Jadi masalahnya sampai ke kita. Kita bisa respon langsung atau melalui asosiasi untuk menegur member membernya," paparnya.
Diketahui biaya MDR QRIS juga ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya. Bahkan salah satu provider menerapkan hingga 3,25%.
Sebelumnya QRIS dikenakan tarif sebesar 0,7%, akan tetapi karena pandemi covid-19 tarifnya digratiskan. Kini pandemi berakhir, maka dikenakan biaya lagi, namun masih lebih murah dibandingkan dengan yang lalu.
"Biaya QRIS ini masih lebih murah dibandingkan dengan yang lain," ujarnya.
Tarif ini lebih ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Fungsinya untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Bagi BI, besaran tarif itu tidak akan menambah pundi-pundi penerimaannya, karena bank sentral tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
"BI tidak menerima apapun dari tarif QRIS tersebut," pungkasnya.
(miq/miq)