
Formasi PNS Part Time: dari Guru hingga Supir, Tertarik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan, unsur baru aparatur sipil negara (ASN) yaitu PPPK Paruh Waktu atau Part Time, sudah masuk ke dalam pembahasan RUU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014. Tak lagi hanya dalam tataran konsep.
Maka, dia menegaskan tipe-tipe formasi yang akan masuk ke dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah disiapkan, terutama sesuai dengan tipe pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, seperti supir, hingga tenaga kebersihan.
"Ya macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata Guspardi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023).
Karena turut mengacu dengan tipe pekerjaan tenaga honorer yang selama ini sudah digunakan pemerintah, maka dia menekankan untuk guru hingga tenaga kesehatan juga memungkinkan untuk masuk menjadi ASN dari unsur PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Yang jelas, Guspardi menegaskan, unsur PPPK Paruh Waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru, karena pembagian unsur ASN itu menurutnya penting diatur dalam UU. Tidak lagi hanya sebatas dalam bentuk tataran konsep sebagaimana yang disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, artinya sangat kondisional. Pembagian ASN terdiri dari itu ada di revisi UU, itu penting dimasukkan. Jadi kami sudah bahas di DIM, yang bahas DIM kan enggak menterinya, eselon I aja," tuturnya.
Kendati begitu, Guspardi mengingatkan, dengan adanya unsur baru dalam ASN itu, bukan berarti para tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi ASN, melainkan tetap harus melalui proses seleksi sebagaimana para CASN yang berkompetisi menjadi pegawai pemerintahan.
"Jadi tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima, tentu ada seleksinya. Ini gambaran saya, enggak mungkin (langsung diangkat), gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu itu," tegas Guspardi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tidak menepis soal kabar unsur baru ASN itu. Tapi, PPPK Paruh Waktu ini kata dia memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.
"Itu kan kemarin soal konsep, jadi PPPK itu ada yang misalnya ya kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu, yang terpenting dalam RUU ASN itu menurut Anas adalah kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ucap Anas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Dihapus Ganti Jadi PNS Part Time, Gajinya Berapa?