Impor Barang Bekas Ini Ditakuti & Berbahaya, Siap Dilarang

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 10/07/2023 17:15 WIB
Foto: Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal melarang perdagangan barang dan pakaian bekas impor di dalam negeri. Saat ini, rencana tersebut tengah dalam proses harmonisasi dengan tambahan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Waktu itu sudah harmonisasi tetapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi. Itu kan pemrakarsanya kan di Dirjen PDN (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri), Pak Isy Karim," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang di gedung Kemendag, Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Iya (Perpres) pakaian yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri," tambahnya.


Moga menegaskan, masih belum terbitnya Perpres ini bukan karena tertahan, melainkan karena ada penambahan dan atau perbaikan di Kementerian terkait, KLHK dan Kemhan. Karena aturan tersebut nantinya, imbuh dia, bukan hanya untuk melarang pakaian bekas impor saja, tetapi ada barang impor bekas lainnya.

"Bukan tertahan, jadi ada perbaikan beberapa di situ, terkait produk yang di bawah pembinaan mereka. Kan bukan hanya pakaian bekas di situ, ada barang berbahaya lainnya, terus yang mesin fotocopy berwarna," terangnya.

Oleh karena itu, sampai dengan saat ini masih belum ada larangan resmi terkait perdagangan barang bekas impor dari pemerintah.

Meski ada aturan yang melarang importasinya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) No 7/2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu, dia mengatakan, penindakan atas impor ilegal pakaian impor terus dilakukan, terbaru pada bulan Mei 2023 lalu di Minahasa, Sulawesi Utara.

"Terakhir (ada temuan) Mei kemarin di Minahasa Sulawesi Utara, dan sampai sekarang kami tetap giat melalui PKTN yang ada di daerah, dan di sini pun ya kita tetap melakukan pengawasan terhadap importasinya," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jelang Puncak Kemarau, KLH Sisir Kawasan Industri