
Kasus Gratifikasi Andhi Libatkan Pejabat Lain? Ini Kata KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, tim penyidik KPK belum menemukan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Andhi Pramono.
Andhi yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga korpusi penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
"Sejauh ini sebetulnya untuk perkara saudara AP kita melihat gratifikasi itu diberikan secara pribadi kepada yang bersangkutan, apakah ada aliran uang dari rekening yang bersangkutan ke pejabat lainnya itu sejauh ini yang belum kami peroleh informasinya," kata Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Ini kata dia termasuk dengan pejabat lain di atasnya yang secara logika harusnya mengetahui perbuatan bawahannya terutama dari sisi aspek pengawasan. Namun, sejauh ini, untuk jajaran kepala kantor wilayah hingga direktur di Ditjen Bea dan Cukai kata dia belum ada bukti-bukti keterkaitan.
"Dan ini kita ikuti dari 2012 sampai 2022 cukup lama juga, artinya sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ungkap Alexander.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif tidak mungkin bisa himpun kekayaan sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atasan atau pimpinannya tidak tahu," tegasnya.
Yang jelas, dari hasil konstruksi perkara dalam rentang waktu antara 2012-2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Selain itu, AP juga diduga membelanjakan atau mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dalam kurun waktu 2021 dan 2022 dengan melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 Miliar.
Oleh sebab itu, KPK kini juga tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) passive yang dilakukan keluarganya, baik istri ataupun anak-anaknya. Meskipun anak dan istrinya tidak memiliki kuasa untuk mengontrol atau melakukan cek terhadap tindakan korupsi suami atau kepala keluarganya selaku pejabat negara.
"Jadi seorang istri sering sifatnya hanya pasrah apa yang diberikan suami atau passive meski yang bersangkutan tahu. Jadi ini tentu menjadi hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika kita akan melakukan pengenaan TPPU," ucap Alexander.
"Tapi tentu nanti hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu, apakah secara aktif dia terlibat dalam proses perencanaan penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, nanti akan didalami," tegasnya.
Alexander menekankan, tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga AP dari awal mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucin uang. Oleh sebab itu, mereka juga bisa dijerat pasal TPPU jika terbukti terlibat dari hasil penyidikan.
AP sendiri dijadikan tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Pamer Kemewahan, Andhi Bea Cukai: Putri Saya Selebgram!