Honorer Dihapus Muncul PNS Part Time, Apa Bedanya?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 06/07/2023 07:50 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menambah unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN). Dari semula hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nantinya akan ada tambahan PPPK Paruh Waktu.

Unsur baru ASN itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Tujuannya untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

"Jadi ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus selaku anggota Panja RUU ASN kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (6/7/2023).


Guspardi menjelaskan, PPPK part time tentu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini, sebab ia hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya. Dengan begitu, 2,3 juta tenaga honorer yang akan terdampak penghapusan status pada akhir tahun ini itu tak akan terkena PHK massal, pengurangan pendapatan, serta menambah beban anggaran karena tak harus diangkat jadi PNS.

Ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi.

Guspardi mengungkapkan, RUU ASN ini akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023. Dengan demikian, ia berharap RUU ini bisa segera di sahkan di dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.

"Artinya sebelum reses lah masa sidang itu. Ini kan tanggal 13 kita tutup masa sidang, mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panja untuk membahas ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama," ucap Guspardi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja