Pasien Covid Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan, Iuran Naik?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 July 2023 14:02
Petugas medis menunggu pengguna jasa layanan 'drive thru' tes antigen dan PCR COVID-19 harian di salah satu laboratorium di Tb Simatupang, Jakarta, Senin (8/5/2023).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas medis menunggu pengguna jasa layanan 'drive thru' tes antigen dan PCR COVID-19 harian di salah satu laboratorium di Tb Simatupang, Jakarta, Senin (8/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan biaya pengobatan pasien Covid-19 akan tetap ditanggung meski virus tersebut sudah masuk kategori endemi.

Kendati begitu, ia mengingatkan, pasien Covid-19 yang ditanggung ini harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebab, tanggungan hanya diberikan kepada pasien yang ikut iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau terkena covid itu peserta BPJS tentu BPJS akan membayari, sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedurnya mulai dari pelayanan primer, biasanya dirujuk ke RS, nanti sudah ada juga cara bayarnya ke RS," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera mendaftar. Menurutnya masih ada sekitar 8% masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Tapi kalau dia bukan peserta BPJS tentu kami anjurkan masyarakat atau warga bangsa yang belum menjadi peserta BPJS segera menjadi peserta BPJS. Bayarnya juga murah, dan kalau dia kena covid atau penyakit lain, sepanjang sesuai indikasi medis dan prosedurnya kita biayai," tegas Ghufron.

Ada pun untuk vaksinasi Covid-19 sendiri yang tak lagi digratiskan pemerintah setelah masuknya masa endemi, kata dia masih bisa masuk ke dalam biaya kapitasi. Sebab, vaksinasi nya akan tetap menjadi program dari Kementerian Kesehatan.

"Oleh karena itu, di dalam kaitannya dengan BPJS nanti bisa orang vaksinasi masuk di dalam kapitasi seperti biasa di BPJS, jadi tinggal vaksinasinya program dari Kemenkes, pelaksanaannya masuk sistem pembayarannya dari kapitasi seperti biasa. Jadi tidak ada biaya tambahan di situ," tuturnya.

Ia memastikan, dengan tercakupnya biaya pengobatan pasien Covid-19 dalam BPJS Kesehatan, tak membuat iurannya naik, sebab BPJS Kesehatan sudah sejak lama mempersiapkan biaya pengobatan pasien Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah ketika masuk masa endemi.

"Kita kan sudah alokasikan, jadi BPJS antisipasi seandainya endemi ternyata memang bergeser ke endemi kami sudah siap," tutur Ghufron.

Menurutnya, penambahan tanggungan biaya pasien Covid-19 ini tak akan membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan menjadi defisit lagi, sebab BPJS kata dia sudah mempersiapkan strategi pemenuhan pembiayaannya.

"Ya kita upayakan meski itu jadi beban tambahan, tapi BPJS kerja lebih keras lagi untuk strateginya banyak lagi biar cukup," ungkapnya.

"(Surplus) bukan terlalu banyak, tapi sehat sesuai aturan mainnya," ucap Ghufron.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Kesehatan! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular