Mobil Dinas Kena Pajak Natura, Cek Simulasi Hitungannya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 05/07/2023 13:33 WIB
Foto: Plat Nomer khusus DPR RI. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor. Dengan aturan ini, fasilitas apartemen, kendaraan hingga bingkisan akan dikenakan pajak penghasilan.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

"Biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," tulis PMK tersebut, Rabu (5/7/2023).


Dengan aturan ini, maka kendaraan dinas atau fasilitas kendaraan dari kantor akan dikenakan pajak penghasilan.

Untuk mengetahui perhitungan untuk pajak kendaraan, berikut ini ilustrasinya:

1. Contoh I

Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama empat tahun di PTJQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai
Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan.

Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 bulan terakhir sebagai berikut:

Bulan Penghasilan


Penghasilan Bruto dart PT JQ
Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir (dalam Rupiah)

Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir

Nilai Penghasilan Selain Fasilitas KendaraanNilai Fasilitas kendaraan
Januari 202580.000.00020.000.00095.000.000Februari 2024 sampai dengan Januari 2025
Februari 202590.000.00022.000.000105.000.000Maret 2024 sampai dengan Februari 2025
Maret 2025100.000.00021.000.000110.000.000April 2024 sampai dengan Maret 2025

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Nilai Fasilitas KendaraanStatus Objek Pajak Penghasilan
Keterangan
Januari 2025Rp 20.000.000Dikecualikan dari Objek Pajak PenghasilanDikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto
objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir
Penghasilan kurang dari Rp 100 juta
Februari 2025Rp 22.000.000Objek Pajak PenghasilanDikecualikan dart Rata-rata penghasilan bruto
objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir
Penghasilan lebih dari Rp 100 juta

Maret 2025Rp  21.000.000Objek Pajak Penghasilan

2. Contoh II

Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru. Oleh karena Nona JE merupakan Pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sebagai berikut:

Bulan PenghasilanPenghasilan Bruto PT JO

Rata-rata Penghasilan Bruto Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan Nilai Fasilitas KendaraanJumlah Penghasilan
Januari 202570.000.00020.000.00090.000.00090.000.000Januari 2025
Februari 202580.000.00022.000.000102.000.00096.000.000Januari sampai dengan Februari 2025
Maret 2025100.000.00020.000.000120.000.000104.000.000Januari sampai dengan Maret 2025

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

Bulan PenghasilanNilai Fasilitas KendaraanStatus Objek Pajak PenghasilanKeterangan
Januari 2025Rp 20.000.000Dikecualikan dari Objek Pajak PenghasilanDikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto
objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir
Penghasilan kurang dari Rp 100 juta
Februari 2025Rp 22.000.000Objek Pajak PenghasilanDikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto
objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir
Penghasilan lebih dari Rp 100 juta
Maret 2025Rp 21.000.000Objek Pajak Penghasilan


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Gus Ipul & Sri Mulyani Jajal Fasilitas Sekolah Rakyat di Jaksel