Mobil Dinas Kena Pajak Natura, Cek Simulasi Hitungannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor. Dengan aturan ini, fasilitas apartemen, kendaraan hingga bingkisan akan dikenakan pajak penghasilan.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.
"Biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," tulis PMK tersebut, Rabu (5/7/2023).
Dengan aturan ini, maka kendaraan dinas atau fasilitas kendaraan dari kantor akan dikenakan pajak penghasilan.
Untuk mengetahui perhitungan untuk pajak kendaraan, berikut ini ilustrasinya:
1. Contoh I
Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama empat tahun di PTJQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai
Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan.
Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 bulan terakhir sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Penghasilan Bruto dart PT JQ | Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir (dalam Rupiah) | Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir | |
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan | Nilai Fasilitas kendaraan | |||
Januari 2025 | 80.000.000 | 20.000.000 | 95.000.000 | Februari 2024 sampai dengan Januari 2025 |
Februari 2025 | 90.000.000 | 22.000.000 | 105.000.000 | Maret 2024 sampai dengan Februari 2025 |
Maret 2025 | 100.000.000 | 21.000.000 | 110.000.000 | April 2024 sampai dengan Maret 2025 |
Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | Rp 20.000.000 | Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan | Dikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir Penghasilan kurang dari Rp 100 juta |
Februari 2025 | Rp 22.000.000 | Objek Pajak Penghasilan | Dikecualikan dart Rata-rata penghasilan bruto objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir Penghasilan lebih dari Rp 100 juta |
Maret 2025 | Rp 21.000.000 | Objek Pajak Penghasilan |
2. Contoh II
Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru. Oleh karena Nona JE merupakan Pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Penghasilan Bruto PT JO | Rata-rata Penghasilan Bruto | Bulan Penghasilan yang Diperhitungkan dalam Menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto | ||
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Jumlah Penghasilan | |||
Januari 2025 | 70.000.000 | 20.000.000 | 90.000.000 | 90.000.000 | Januari 2025 |
Februari 2025 | 80.000.000 | 22.000.000 | 102.000.000 | 96.000.000 | Januari sampai dengan Februari 2025 |
Maret 2025 | 100.000.000 | 20.000.000 | 120.000.000 | 104.000.000 | Januari sampai dengan Maret 2025 |
Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | Rp 20.000.000 | Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan | Dikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir Penghasilan kurang dari Rp 100 juta |
Februari 2025 | Rp 22.000.000 | Objek Pajak Penghasilan | Dikecualikan dari Rata-rata penghasilan bruto objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir Penghasilan lebih dari Rp 100 juta |
Maret 2025 | Rp 21.000.000 | Objek Pajak Penghasilan |
(haa/haa)