
Dugaan TPPU! PPATK Curigai Aliran Dana Rp 86 M Rihana-Rihani
Jakarta, CNBC Indonesia- Timsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penipuan pre-order iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian total mencapai Rp 35 Miliar
Koordinator Kelompok Masyarakat PPAT, M. Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran 21 rekening tersangka dengan total transaksi tercatat mencapai Rp 86 Miliar. PPAT juga melihat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Natsir mengatakan skema ponzi yang dilakukan tersangka RA dan RI ini sudah umum terjadi sehingga masyarakat seharusnya dapat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun produk yang tidak wajar.
Seperti apa temuan PPATK terkait rekening penipuan Si Kembar? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Koordinator Kelompok Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 05/07/2023)
-
1.
-
2.
-
3.