Pengumuman Bund! Harga LPG Non Subsidi 5,5 & 12 Kg Turun

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
04 July 2023 20:41
Yanto penjual gas eceran menyiapkan gas di rukonya di kawasan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin 3/1. Harga Gas LPG sejumlah ukuran naik. Sebelumnya Pertamina resmi menaikan gas elpiji sejak 25 Desember lalu. Pantauan CNBC Indonesia dilapangan, Bright gas 5 kg : Rp90 ribu dari Rp80 ribu.
Bright gas 12 kg: Rp175 Ribu dari Rp155 ribu. Gas tabung Biru 12kg : Rp175 ribu dari Rp155 ribu.
Gas 3 kg: Rp21 ribu blm naik.
Dilokasi yang berbeda Rosid selaku penjual gas juga mengatakan ada kenaikan. Gas tabung biru 12kg : dari Rp155 ribu naik Rp165 ribu
Gas tabung Pink 12kg : dari Rp160 naik menjadi Rp170 ribu. 
Gas tabunh Pink 5kg : dari Rp75 ribu naik menjadi Rp80 ribu.
Gas 3kg : tidak naik tetap dengan hari Rp20 ribu.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Gas (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi tabung 5,5 kilo gram (kg) dan 12 kg per 26 Juni 2023 lalu.

Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ungkap Fadjar, Selasa (04/07/2023).

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsudi tabung 3 kg tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina, imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Sebut Sumur Minyak Bisa Dibor Warga, Ini Pembelinya

Next Article Harga Elpiji Non-Subsidi Turun, Ini Buka-Bukaan Pedagang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular