Jokowi: Divestasi Vale Harus Dahulukan Kepentingan Nasional!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 July 2023 19:05
Keterangan Pers Presiden RI, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, 3 Juli 2023. (Tangkapan layar Youtube)
Foto: Keterangan Pers Presiden RI, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, 3 Juli 2023. (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan mengambil keputusan mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan ini.

Jokowi menyatakan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan terkait keputusan divestasi Vale Indonesia ini nantinya.

"Iya segera akan kita putuskan, insya Allah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Jokowi menegaskan, meskipun mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor. Presiden menekankan bahwa kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.

"Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," kata Jokowi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya. Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.

Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia.

Meski begitu, lanjut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.

"Yang saya tahu [penawaran harga saham divestasi] belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan [kontrak] Vale," kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6/2023) lalu.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak agar pemerintah Indonesia mendahulukan kepentingan nasional dalam proses divestasi saham tambang milik Vale Kanada ini. Komisi VII juga meminta agar seluruh aset Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia dan menjadi milik BUMN.

Bahkan, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat. Kesimpulan pertama adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.

"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, membaca kesimpulan yang kedua.

Sebelumnya, tiga gubernur yang memimpin wilayah tambang Vale Indonesia, juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin apabila perusahaan ini masih dikuasai oleh investor asing. Tiga gubernur tersebut adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Targetkan Divestasi 14% Vale Resmi Diteken Senin Depan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular