
Libur Idul Adha, Layanan Bea Cukai Tetap Berjalan Normal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah cuti bersama menyambut perayaan Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023. Kini masyarakat bisa menikmati libur panjang selama 5 lagi dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Meski demikian, operasional Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tetap berjalan normal, yaitu 24 jam 7 hari dalam sepekan. Seperti yang sudah dijalankan ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk hari Libur nasional Minggu ini. Sama dengan libur lebaran Idul fitri yang lalu, pelayanan Bea Cukai tetap berjalan 24 jam/7 hari," ungkap Dirjen Bea Cukai Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/6/2023)
Askolani menambahkan, ketika libur panjang justru aktivitas ekspor impor tidak setinggi biasanya, sebab karyawan perusahaan terakhir mayoritas libur.
"Tapi biasanya pelaku usaha yang melakukan perlambatan kegiatan ekspor/impor oleh karena libur internal perusahaan mereka dominan libur pegawainya," jelas Askolani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janggal & Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Rahmady Effendi Bea Cukai