Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Johnny Gerard Plate yang mengenakan baju kemeja batik didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Johnny tiba pukul 10.26 dengan pengawalan ketat petugas Pengadilan dan Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor, kasus ini disebut berawal pada 2020. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam pertemuan itu terdakwa Johnny Gerard Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Perubahan itu tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)